Biro Iklan Tangerang Selatan

Iklan On line

Iklan On line
Pasang Iklan Anda Disini

Tetapi, polisi menyatakan pencabutan tersebut tidak menghentikan proses hukum.

Dream - Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK) mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka mencabut laporan dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan pedangdut Zaskia Gotik.
Meski begitu, pencabutan laporan ini ternyata tidak menggugurkan dugaan penghinaan terhadap lambang negara. Polisi tetap melanjutkan penyidikan atas kasus ini.
"Ini tindak pidana, bukan delik aduan. Jadi walaupun tidak ada pengaduan dari masyarakat, pun temuan polisi sudah mengarah ke tindak pelecehan negara, bisa ditindaklanjuti," kata Kepala Unit 1 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Nicko Setiawan. 
Nicko mengatakan pencabutan laporan merupakan hak dari pelapor. Tetapi, itu tidak dapat menghentikan proses hukum.
"Kalau mau cabut, ya enggak apa-apa. Itu hak pelapor. Enggak jadi masalah. Tapi itu tidak menghentikan penyidikan yang dilakukan Subdit Cyber Crime," ucap dia. (Ism) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tetapi, polisi menyatakan pencabutan tersebut tidak menghentikan proses hukum."

Posting Komentar